Alur Pelaksanaan Praktek Kerja Lapang (PKL)

PELAKSANAAN PRAKTIK KERJA LAPANG

Saat ini belum tersedia informasi lowongan PKL
  • Sebelum melaksanakan PKL, mahasiswa mendapatkan pengarahan teknis tentang pelaksanaan PKL yang disampaikan oleh Komisi PKL.
  • Pembekalan/sosialisasi PKL bersifat WAJIB. Mahasiswa yang tidak hadir dan atau tidak lulus pembekalan/sosialisasi PKL tidak dapat mengikuti pelaksanaan PKL pada semester berjalan (PKL nya dianggap gugur).
  • Pelaksanaan pembekalan/sosialisasi PKL akan diinformasikan oleh Program Studi Ilmu Kelautan setiap awal semester genap.
  • Mahasiswa mengajukan judul PKL dengan mengisi form pengajuan rencana judul dan lokasi PKL pada tautan berikut:

https://bit.ly/Rencana-Judul-dan-Lokasi-PKL

  • Lampiran yang perlu dipersiapkan adalah dokumen KRS semester berjalan, transkrip nilai terakhir, dan formulir pengajuan PKL (dicetak) yang telah ditandatangani Dosen Penasihat Akademik

https://bit.ly/Form-Pengajuan-Judul-PKL_mengetahui-Dosen-PA

  • Syarat/kriteria lokasi PKL adalah:
  1. Instansi pemerintah atau swasta berbadan hukum Telah beroperasi minimal selama 2 tahun
  2. Sejalan dengan visi-misi Program Studi Ilmu Kelautan
  • Komisi PKL program studi memverifikasi dan menyeleksi usulan judul dan lokasi PKL yang diajukan mahasiswa.
  • Komisi PKL mengumumkan hasil seleksi usulan judul dan lokasi mahasiswa pada tautan berikut:

https://bit.ly/PENGUMUMAN-PKL

  • Usulan judul dan lokasi PKL yang sudah ditetapkan Komisi PKL tidak dapat diubah/diganti.
  • Komisi PKL program studi menyampaikan hasil seleksi judul dan lokasi PKL mahasiswa beserta Dosen Pembimbing PKL kepada Ketua Jurusan untuk dibuatkan surat tugas.
  • Mahasiswa dapat melakukan konsultasi penyusunan draft rencana PKL bersama Dosen Pembimbing PKL segera setelah surat tugas pembimbingan diterima oleh Dosen Pembimbing PKL.
  • Mahasiswa melakukan konsultasi penyusunan dokumen rencana PKL bersama Dosen Pembimbing PKL. Pada setiap konsultasi/pembimbingan, mahasiswa wajib membawa kartu konsultasi yang kemudian ditandatangani oleh Dosen Pembimbing PKL.
  • Kartu konsultasi bimbingan PKL dapat diminta pada admin Prodi, atau dapat dicetak secara mandiri dengan menguduh file pada tautan berikut:

ln.run/Cf0VR

  • Dokumen Rencana PKL disusun menggunakan template/format penulisan yang ditentukan Program Studi. Format Dokumen Rencana PKL dapat diunduh pada tautan berikut:

ln.run/jcW7V

  • Mahasiswa mengajukan surat permohonan PKL kepada Ketua Jurusan untuk dibuatkan surat pengantar/perizinan kepada instansi/balai/perusahaan yang menjadi lokasi/tempat PKL.
  • Pengajuan surat permohonan PKL harus mendapat persetujuan dari Dosen Pembimbing PKL. Format pengajuan surat permohonan perizinan PKL dapat diunduh pada tautan berikut

 https://ln.run/uOlPt

  • Mahasiswa mengurus/mengantar secara mandiri surat perizinan yang ditujukan kepada instansi/balai/perusahaan yang menjadi lokasi/tempat pelaksanaan kegiatan PKL.
  • Waktu pelaksanaan PKL di lokasi adalah satu bulan (30 hari kerja), setara 160 jam sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lokasi.
  • Mahasiswa WAJIB mengumpulkan Rencana PKL yang telah disetujui oleh Dosen Pembimbing PKL sebelum memulai kegiatan PKL.
  • Mahasiswa melaksanakan PKL sesuai dengan jadwal yang telah disepakati bersama Dosen Pembimbing PKL dan instansi tempat PKL.
  • Mahasiswa harus mengisi catatan harian kegiatan PKL

ln.run/EZXRF

  • Catatan harian dicatat setiap hari selama kegiatan PKL, dan harus mendapat tanda tangan/paraf dari pembimbing lapangan yang ditugaskan oleh instansi/balai/perusahaan yang menjadi tempat PKL.
  • Pembimbing lapangan PKL mengisi dan menandatangani surat keterangan telah melaksanakan kegiatan PKL dan nilai evaluasi PKL di lapangan

https://ln.run/N1zLj

https://ln.run/829f

  • Surat keterangan telah melaksanakan kegiatan PKL dan nilai evaluasi PKL di lapangan tersebut disimpan dalam amplop tertutup, dan diserahkan kepada Dosen Pembimbing PKL segera setelah kegiatan PKL di lapangan berakhir.
  • Mahasiswa melakukan konsultasi penyusunan laporan PKL bersama Dosen Pembimbing PKL.
  • Pada setiap konsultasi/pembimbingan, mahasiswa wajib membawa kartu konsultasi yang sudah dimiliki sebelumnya.
  • Laporan PKL disusun menggunakan template/format penulisan yang ditentukan Program Studi, dapat diunduh pada tautan berikut:

https://ln.run/7rcAL

  • Laporan PKL yang sudah disetujui oleh Dosen Pembimbing PKL dapat diajukan ke Komisi PKL untuk pengajuan Ujian PKL.
Mahasiswa mengajukan ujian PKL kepada Komisi PKL program studi dengan membawa berkas persyaratan sebagai berikut:
  1. Kartu rencana studi (KRS) semester berjalan/aktif, 
  2. Transkrip Nilai Sementara, 
  3. Kartu Konsultasi yang menunjukkan bahwa draft laporan PKL telah disetujui Dosen Pembimbing PKL, 
  4. Draft laporan PKL, lembar pengesahan laporan PKL telah ditandatangani Dosen Pembimbing PKL, 
  5. Lembar catatan kegiatan (logbook) harian PKL yang telah ditandatangani pembimbing lapangan PKL,
  6. Formulir permohonan ujian PKL yang ditandatangani oleh Dosen Pembimbing PKL sebagai berikut:

 https://ln.run/9VQw8

  • Pengajuan ujian PKL dapat diajukan selambat-lambatnya h-3 (hari kerja) sebelum pelaksanaan ujian PKL.
  • Ujian PKL harus dihadiri sekurang-kurangnya 10 orang mahasiswa aktif Program Studi Ilmu Kelautan.
  • Mahasiswa menyiapkan semua sarana-prasarana ujian PKL, berkoordinasi dengan pegawai jurusan, dan menyiapkan form penilaian dari Dosen Penguji PKL

https://ln.run/0USfM

  • Form penilaian dapat diminta ke bagian administrasi prodi.
  • Form penilaian yang sudah diisi oleh Dosen Penguji PKL diserahkan langsung oleh Dosen Penguji PKL kepada admin prodi atau kepada Komisi PKL, dan tidak boleh dititipkan atau dibawa oleh mahasiswa.
  • Mahasiswa tidak menyediakan konsumsi dan cinderamata untuk peserta ujian, baik dosen maupun mahasiswa.
  • Mahasiswa harus melaksanakan ujian PKL selambat-lambatnya 2 bulan terhitung sejak hari pertama kegiatan PKL berakhir di lokasi/tempat PKL.
  • Mahasiswa yang telah melakukan ujian PKL harus menyelesaikan perbaikan/revisi laporan PKL selambat-lambatnya 1 bulan terhitung sejak hari pelaksanaan ujian PKL.
  • Apabila dalam tenggang waktu tersebut mahasiswa tidak dapat menyelesaikan perbaikan/revisi laporan PKL maka akan diberi sanksi berupa pengurangan nilai satu tingkat (misal nilai A menjadi B).
  • Apabila dalam waktu 5 bulan sejak selesainya kegiatan PKL mahasiswa belum mengumpulkan laporan akhir hasil revisi (pasca ujian PKL), maka kegiatan PKL yang telah dilaksanakan dianggap gugur dan wajib mengulang kegiatan PKL.
  • Komisi PKL program studi melakukan evaluasi pembimbingan kegiatan PKL berupa surat pemberitahuan kemajuan kegiatan PKL
  • Surat pemberitahuan dikeluarkan oleh Komisi PKL secara berkala yang ditujukan kepada mahasiswa dan Dosen Pembimbing PKL
  • Nilai akhir diserahkan Dosen Pembimbing PKL kepada Komisi PKL, untuk selanjutnya disampaikan ke Program Studi
  • Nilai akhir merupakan nilai gabungan dari nilai yang diberikan oleh pembimbing dari instansi/perusahaan tempat PKL (bobot 30%) dan Dosen Pembimbing PKL dan Dosen Penguji PKL (bobot 70%)
  • Nilai PKL diterbitkan setelah mahasiswa mengumpulkan hasil revisi laporan PKL yang telah disetujui oleh Dosen Pembimbing PKL, dan telah ditandatangani dan disahkan oleh Ketua Program Studi dan Ketua Jurusan.